Selasa, 24 Maret 2009

BC SOETTA TEGAH KUDA LAUT KERING



Pada tanggal 23 maret 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menegah upaya penyelundupan kuda laut kering ke luar negeri. Untuk menghindari kecurigaan petugas satwa tersebut diberitahukan sebagai hasil laut dan akan dikirim ke hongkong melalui paket kiriman pos (EMS). Namun, berkat kejelian petugas maka pengiriman satwa yang dilindungi tersebut berhasil digagalkan.
Estimasi nilai barang tersebut di luar negeri sebesar USD 15000.
Dari data EMS yang ada diketahui satwa tersebut dikirim dari Batam ke Jakarta oleh pengirim berinisial JYC berdomisili di Batam dan akan diekspor melalui bandara Soekarno Hatta.
Pengiriman ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan CITES tidak hanya mengatur tentang pemanfaatan satwa maupun tumbuhan hidup namun juga pemanfaatan bagian atau satwa/tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan mati.
Selanjutnya satwa tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Petugas Bea dan Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap satwa maupun tumbuhan yang dilindungi baik untuk tujuan impor maupun ekspor sesuai amanat dari konvensi CITES dan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tidak ada komentar: