Selasa, 28 April 2009

BC SOETTA GAGALKAN PENYELUNDUPAN SHABU 5.32 KG




Senin tanggal 27 April 2009 pukul 20.20 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan Shabu (Methamphetamine) dengan berat brutto + 5.320 (Lima Ribu Tiga ratus dua puluh) gram, estimasi bernilai Rp.10,64 Milyar,-, menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II.

Usaha Penyelundupan tersebut terjadi di Terminal E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan Menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor Penerbangan GA-863 dengan Rute Hongkong – Jakarta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial A.C. berkewarganegaraan Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 54 tahun.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan bawah dinding dari Koper yang telah dimodifikasi sehingga terdapat ruang tersembunyi yang digunakan untuk menyimpan shabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut yang dibungkus dalam kain keras dan dilapisi dengan bahan Plastik warna ungu.

Atas langsung dilakukan pengembangan oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN dan Direktorat IV dan berhasil menangkap tiga orang yang menerima paket shabu tersebut di Perumahan Taman Palem Cengkareng. Inisial ketiga orang tersebut adalah sbb:
1. S, Laki-laki, usia 44 tahun,
2. DT, Laki-laki, usia 44 tahun,
3. NS, Laki-laki usia 36 tahun.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Markas Besar POLRI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: