Kamis, 30 April 2009

22610 BUTIR CROWN PIL DI SITA BEA CUKAI




Rabu malam tanggal 29 April 2009 sekitar pukul 19.30 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat-obatan yang diduga melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, berupa pil warna oranye logo “crown/mahkota” diduga sejenis ekstacy jumlah total lebih kurang 22.610 (dua puluh dua ribu enam ratus sepuluh) butir.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai (BPIB), menyatakan pil ini mengandung zat 1-(3-Chlorophenyl) piperazine. Zat ini secara normal digunakan sebagai anti migraine medications. Zat ini dapat disalahgunakan dan biasa digunakan sebagai stimulant karena efeknya seperti ecstacy.
Menurut Kasie P2 Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, pil ini disebut juga ekstacy eropa (european ekstacy) atau "rolex".

Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang pesawat Lufthansa nomor Penerbangan LH-778 Rute Frankfurt – Jakarta, di Terminal D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial M.E. berkewarganegaraan Belanda berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 30 tahun. M.E menitipkan koper yang berisi barang haram tersebut kepada penjemput inisial J.S. warganegara Indonesia berjenis kelamin Laki-laki, usia 43 tahun. Namun berkat kejelian petugas Bea dan Cukai Soetta keduanya berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper yang telah dimodifikasi (false concealment) sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan pil tersebut yang dikemas dalam 30 (tigapuluh) paket.

Penyelundupan barang tersebut tersebut adalah Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Bareskrim POLRI, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut

Tidak ada komentar: