Sabtu, 16 Mei 2009

SH STRIKES BACK....




Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, pada hari Sabtu, 16 Mei 2009 berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine) yang termasuk Psikotropika Golongan IV seberat bruto total 2109 (dua ribu seratus sembilan) gram yang dikemas dalam 8 paket yang direkatkan di paha kanan/kiri (body strapping).

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 777 jam 13.05 inisial LKL (Warganegara Singapore).
Keberhasilan INI BERKAT INFORMASI INTELEJEN dari hongkong, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH. Berkat koordinasi yang baik dengan imigrasi penumpang bersangkutan berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dari penumpang tersebut didapat informasi bahwa akan dilakukan penyerahan barang haram tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta. Dari pengembangan ini berhasil pula diamankan 2 orang tersangka penerima paket tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, inisial S, dan AW (keduanya WNI). Disinyalir ketiganya merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama Satgas Airport Interdiction bandara SH, antara lain Bea dan Cukai, Imigrasi dan BNN. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Tidak ada komentar: