Selasa, 10 Maret 2009
BC SOETTA TEGAH SATWA CITES
Pada tanggal 08 Maret 2009, petugas Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta menerima informasi adanya upaya penyelundupan satwa yang dilindungi kondisi hidup melalui pesawat terbang.
Petugas Bea dan Cukai langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim, dan menemukan satwa tersebut dibawa oleh penumpang berinisial AAA warga negara Arab Saudi. Satwa tersebut ditempatkan dalam tempat yang kurang representatif, seperti dalam kotak buah, silinder paralon dan 'besek' dan sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti CITES permit.
Satwa yang dibawa, yaitu :
a. Malu Malu 3 (tiga) ekor : 2 (dua) ekor warna cokelat muda dan 1 (satu) ekor
warna hitam.
b. 1 (satu) ekor nuri Kepala Hitam.
c. 1 (satu) ekor nuri warna merah.
d. 1 (satu) ekor nuri warna hijau
e. 8 (delapan) ekor Punai.
f. 2 (dua) ekor kakatua putih.
g. 1 (satu) ekor kakatua putih besar
h. 16 (enam belas) ekor beo
Satwa-satwa tersebut termasuk dalam kategori Appendix I dan Appendix II CITES, yang pemanfaatannya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Estimasi Nilai Barang tersebut kurang lebih USD 80,000.
Satwa dan tersangka saat ini telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dan Polres Metro Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas Bea dan Cukai sangat menaruh perhatian besar atas upaya penyelundupan Satwa dan Tumbuhan sebagaimana diatur dalam CITES sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini sesuai dengan tema Hari Kepabeanan Internasional "Customs Protects our Environment".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar