Kamis, 27 Desember 2007

Bea Cukai Sita 3.000 Ponsel

Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan 3.000 unit ponsel senilai Rp1,2–1,5 miliar. Selain itu, Bea dan Cukai juga menyita puluhan replika senjata (shot gun) dan puluhan alat bantu seks (sex toys).

Barangbarang selundupan yang dibawa dari China tersebut disita dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru di Terminal D dan E Bandara Soekarno Hatta. Komandan Regu Operasi Natal dan Tahun Baru Bea dan Cukai Soekarno Hatta Ketut Komplit mengatakan, penyitaan itu dilalukan dalam tiga kali operasi, yakni Minggu (23/12),Senin (24/12), dan Selasa (25/12).Operasi pertama berhasil menggagalkan pengiriman 1.500 unit ponsel yang dibawa tiga orang WNI.

”Kami mengikuti ketiga orang tersebut hingga pintu keluar, setelah di-x-ray terlihat ada benda yang mencurigakan,” kata Ketut Komplit,kemarin. Kemudian dalam operasi kedua, Bea Cukai menemukan enam koper berisi 1.500 ponsel yang ditinggal pemiliknya.”Untuk yang kedua,mereka sengaja meninggalkannya.Terakhir,puluhan alat bantu seks dan puluhan senjata mainan yang komponennya menyerupai asli, kita amankan setelah terdeteksi dix- ray,”lanjutnya.

Sebelum penyitaan, petugas Bea Cukai curiga karena pemilik barang-barang tersebut tidak mengisi formulir customs declaration. ”Padahal, customs declaration atau BC 2.2 adalah formulir yang juga berlaku di internasional, bukan hanya di Indonesia,”ucapnya. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Eko Darmanto mengatakan,barangbarang tersebut diangkut empat maskapai penerbangan, yakni China Air Lines, Cathay Pasific, Eva Air, dan Garuda Indonesia. Eko sendiri mencuriga pelaku bekerja sama dengan petugas salah satu maskapai penerbangan yang ada di Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan penyelundupan. Petugas maskapai tersebut berperan untuk memberikan informasi jalan keluar yang aman sehingga pelaku lepas dari pemeriksaan petugas keamanan.

Namun, Eko enggan menyebutkan nama maskapai tersebut. ”Pokoknya mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru yang biasa terjadi peningkatan penumpang untuk melakukan penyelundupan,” ucapnya. Meski Bea Cukai berhasil menyita barang-barang tersebut, para pemiliknya tidak ditahan. Menurut Eko, berdasarkan UU 17/2006 tentang Kepabeanan, pemiliknya hanya akan dikenakan sanksi administratif. ”Barang-barang tersebut kami sita. Untuk ponsel, kita amankan agar pemiliknya melakukan sertifikasi atas barangnya, sedangkan sex toys dan replika senjata, kita musnahkan,” tandasnya.

(Sumber: Koran Sindo, Picture by Poly).


2 komentar:

Unknown mengatakan...

Klo penerbangan domestik. Saya brlnja hp dn acesoris di jkta dn mau di bawa ke lampung gmn ya?apa kena bea cukai jg??

Unknown mengatakan...

Klo penerbangan domestik. Saya brlnja hp dn acesoris di jkta dn mau di bawa ke lampung gmn ya?apa kena bea cukai jg??