Rabu, 31 Oktober 2007

BC Segel Pesawat Sriwijaya.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (31) siang menyegel sebuah pesawat milik perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. Penyegelan dilakukan karena masa impor pesawat sudah habis dan seharusnya direekspor lagi, tetapi maskapai tersebut tak segera melakukannya.

Pesawat tersebut saat hendak disegel baru datang dari Surabaya. "Rutenya memang Surabaya-Banjarmasin-Surabaya-Jakarta," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto.

Menurut Eko, Kantor Bea dan Cukai sudah mengingatkan Sriwijaya Air untuk segera mereekspor pesawat yang sudah habis masa importasinya. Akan tetapi ketentuan sesuai aturan Menteri Keuangan RI itu tak segera dilakukan. "Ya tugas kami hanya menegakkan aturan, maka mau tak mau pesawat itu tadi kami segel," tambah Eko Darmanto.

Sebelumnya, pekan lalu Kantor Bea dan Cukai Bandara tersebut menyegel enam pesawat milik maskapai nasional Garuda Indonesia. Saat itu Garuda Indonesia belum melengkapi data importasi pesawat tetapi sudah mengoperasikannya. (Kompas).

Cat. Red: Untuk mengamankan hak-hak negara, BC SH juga sempat menyegel pesawat Jatayu Air sebagaimana tampak dalam gambar. Pesawat tersebut berlokasi di bandara Pondok Cabe.

Tidak ada komentar: