Selasa, 27 Maret 2007


Berbagai perhiasan dari emas dan berlian, serta tas bermerek yang nilai keseluruhannya mencapai Rp2,3 miliar dipamerkan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (12/3). Barang perhiasan itu rata-rata berupa anting, kalung dan gelang.

Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, di Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan barang-barang itu disita sementara waktu (penegahan) dari penumpang pesawat terbang, baik maskapai asing maupun domestik.Anwar kemudian merinci dari mana barang-barang itu diperoleh. Sebanyak 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan pesawat Emirat Airlines.

Dua koper laptop dan aksesoris impor dibawa DK dari Batam pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan AdamAir.
Sebanyak 17 pasang perhiasan diselundupkan NNM, warga Singapura yang datang dari India pada 28 Februari 2007 dengan Lufthansa Airlines.

Tigapuluh enam pasang perhiasan dibawa MLM pada 5 Maret 2007 dengan pesawat Air India. Sebanyak 62 pasang perhiasan diselundupkan SU, warga Belanda dari India pada 5 Maret 2007. Serta, 33 tas dan sepatu yang dibawa penumpang MN dari Singapura pada 10 Maret 2007 dengan Singapore Airlines.

Para penumpang itu akan dikenakan sanksi administrasi karena melanggar UU 10/1995 tentang Kepabeanan. "Dendanya bisa 500 persen dari nilai barangnya," ujar dia.Mereka tidak dikenakan pasal pidana karena UU 17/2006 masih belum dibuat petunjuk pelaksananya. (Banjarmasin Post).


Tidak ada komentar: