Jumat, 17 Juli 2009

shabu dalam kemasan susu bayi






Pada tanggal 16 Juli 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :

Kristal bening seberat bruto total 3100 (tiga ribu seratus) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 3.5 Milyar

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial SR, warganegara Iran, wanita, umur 27 tahun, menggunakan pesawat TG 433 dari Thailand sekitar pukul 12.00.
Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 3 (tiga) kemasan susu bayi dengan total paket 6 (enam) paket shabu.

SR dijemput oleh seorang laki-laki (mengaku suami SR) inisial MJ, warganegara Iran, umur 25 tahun.


Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

SR dan MJ diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan bersama dengan petugas instansi terkait di ketahui MJ sudah tiba di Jakarta tanggal 14 Juli 2009 dan menginap di salah satu hotel di bilangan Gunung Sahari. Di tas pakaian MJ kedapatan kemasan susu yang sama dan didalamnya berisi methampetamine seberat bruto total 1000 gram senilai Rp. 2 M.

Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) kemasan susu bayi yang didalamnya berisi @2 (dua) paket Shabu seberat total bruto 4100 gram.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 17 Juli 2009

Kamis, 09 Juli 2009

laki-laki paruh baya bawa shabu Rp. 2.5 M



Pada tanggal 9 Juli 2009, Satgas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil menegah kristal bening yang diduga methampetamine seberat bruto total 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 2.5 Milyar,

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial Hsu Chi Cheng, laki-laki, umur 50 tahun, warganegara China, menggunakan pesawat CX 719 dari Hongkong sekitar pukul 20.00.

Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 1 (satu) paket besar yang diletakkan didasar koper (false concealment).

Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

Keberhasilan ini berkat koordinasi yang baik antara bea dan cukai dengan kantor imigrasi bandara Soetta dan pihak lain yang tergabung dalam Satuan Tugas Airport Interdiction.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 09 Juli 2009

Kamis, 25 Juni 2009

New Chief in command

pada tanggal 25 Juni 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mengadakan acara pisah sambut Kepala Kantor yang baru dan Kepala Seksi P2 yang baru.
KKPBC Soekarno Hatta saat ini dipimpin oleh Bapak Bahaduri Widjayanta yang menggantikan Bapak Rahmat Subagio (yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala KPU Priok). Bapak Bahaduri Widjayanta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sementara itu, Kepala Seksi P2 Soekarno Hatta, Bapak Eko Darmanto mendapatkan Promosi ke tempat yang baru sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Pejabat Seksi P2 yang baru belum ditunjuk, sementara dipimpin oleh Pejabat sementara.

Pada malam harinya, atau pada tanggal 24 Juni 2009 sekitar pukul 20.00, petugas bea dan cukai di terminal kedatangan 2D berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat China Airline (CI 679) yang kedapatan membawa kristal bening yang berdasarkan hasil laboratorium positif Methampetamine (shabu) seberat bruto total 1900 (seribu sembilan ratus) gram.

Hal ini merupakan prestasi yang baik, dan semoga merupakan awal yang baik untuk menjadikan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta dalam memberikan proteksi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan dan memberikan rasa aman bagi bangsa dan negara.

Selamat jalan Bapak Rahmat Subagio dan Bapak Eko Darmanto, terima kasih atas bimbingan dan arahannya selama ini.
Selamat datang Bapak Bahaduri Widjayanta, semoga dapat memberikan yang terbaik bagi kami...

Rabu, 24 Juni 2009

warga Malaysia bawa SHABU 1900gram



Seorang penumpang warganegara Malaysia, pada tanggal 24 Juni 2009 yang baru mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 di amankan oleh petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta karena membawa kristal bening yang diduga Methampetamine (shabu) yang termasuk Psikotropika Golongan II. Penumpang tersebut berinisial KCH, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Barang tersebut ditemukan dalam koper ybs dan dikemas dalam 3 paket dengan berat bruto total 1900 gram yang dimasukkan dalam dinding palsu koper (false consealment).
Disinyalir ybs merupakan anggota sindikat shabu internasional, dan sebelumnya (tgl 20 Mei 2009) petugas juga berhasil mengamankan warganegara Malaysia yang juga membawa barang yang sama berinisial KCT. Berdasarkan pemeriksaan petugas ternyata KCH merupakan adik KCT.
Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp. 2.2 Milyar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Bachtiar, keberhasilan ini berkat kejelian petugas X-Ray bea dan cukai di terminal kedatangan yang mencurigai koper dimaksud dan gerak-gerik tsk ketika baru tiba.
Berdasarkan hasil laboratorium barang tersebut positif Methampetamine HCL (shabu).
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta sesuai UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba MABES POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.Petugas harus senantiasa waspada terutama pada saat liburan, dan juga masyarakat diharapkan senantiasa mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kamis, 21 Mei 2009

Double Strikes in a week....





Rabu malam 20 Mei 2009, Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine)yang termasuk Psikotropika Golongan IV.

Kali ini modus yang digunakan cukup baik, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen Aji Ichiban yang dikemas dalam bungkusan kecil sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) buah, dengan total berat bruto 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 719 sekitar pukul 20.00 inisial KCT (Warganegara Malaysia), usia 37 tahun.

Keberhasilan INI BERKAT kejelian petugas X-ray bea dan cukai yang mencurigai barang yang berada di dalam koper ybs. Kecurigaan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan barang haram tersebut dalam kemasan permen AJI ICHIBAN.

Menurut keterangan, Eko Darmanto, Kasie P2 bandara Soekarno Hatta, hal ini merupakan modus yang patut diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama digunakan oleh anggota sindikat internasional untuk mengelabui petugas. Mereka cenderung menggunakan banyak kurir dengan jumlah barang haram relatif sedikit (dibawah 2 kilo) dengan harapan lolos dari pemeriksaan petugas. Disinyalir penumpang tersebut merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Sabtu, 16 Mei 2009

SH STRIKES BACK....




Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, pada hari Sabtu, 16 Mei 2009 berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine) yang termasuk Psikotropika Golongan IV seberat bruto total 2109 (dua ribu seratus sembilan) gram yang dikemas dalam 8 paket yang direkatkan di paha kanan/kiri (body strapping).

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 777 jam 13.05 inisial LKL (Warganegara Singapore).
Keberhasilan INI BERKAT INFORMASI INTELEJEN dari hongkong, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH. Berkat koordinasi yang baik dengan imigrasi penumpang bersangkutan berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dari penumpang tersebut didapat informasi bahwa akan dilakukan penyerahan barang haram tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta. Dari pengembangan ini berhasil pula diamankan 2 orang tersangka penerima paket tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, inisial S, dan AW (keduanya WNI). Disinyalir ketiganya merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama Satgas Airport Interdiction bandara SH, antara lain Bea dan Cukai, Imigrasi dan BNN. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Kamis, 30 April 2009

22610 BUTIR CROWN PIL DI SITA BEA CUKAI




Rabu malam tanggal 29 April 2009 sekitar pukul 19.30 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat-obatan yang diduga melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, berupa pil warna oranye logo “crown/mahkota” diduga sejenis ekstacy jumlah total lebih kurang 22.610 (dua puluh dua ribu enam ratus sepuluh) butir.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai (BPIB), menyatakan pil ini mengandung zat 1-(3-Chlorophenyl) piperazine. Zat ini secara normal digunakan sebagai anti migraine medications. Zat ini dapat disalahgunakan dan biasa digunakan sebagai stimulant karena efeknya seperti ecstacy.
Menurut Kasie P2 Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, pil ini disebut juga ekstacy eropa (european ekstacy) atau "rolex".

Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang pesawat Lufthansa nomor Penerbangan LH-778 Rute Frankfurt – Jakarta, di Terminal D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial M.E. berkewarganegaraan Belanda berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 30 tahun. M.E menitipkan koper yang berisi barang haram tersebut kepada penjemput inisial J.S. warganegara Indonesia berjenis kelamin Laki-laki, usia 43 tahun. Namun berkat kejelian petugas Bea dan Cukai Soetta keduanya berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper yang telah dimodifikasi (false concealment) sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan pil tersebut yang dikemas dalam 30 (tigapuluh) paket.

Penyelundupan barang tersebut tersebut adalah Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Bareskrim POLRI, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut