Kamis, 25 Juni 2009

New Chief in command

pada tanggal 25 Juni 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mengadakan acara pisah sambut Kepala Kantor yang baru dan Kepala Seksi P2 yang baru.
KKPBC Soekarno Hatta saat ini dipimpin oleh Bapak Bahaduri Widjayanta yang menggantikan Bapak Rahmat Subagio (yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala KPU Priok). Bapak Bahaduri Widjayanta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sementara itu, Kepala Seksi P2 Soekarno Hatta, Bapak Eko Darmanto mendapatkan Promosi ke tempat yang baru sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Pejabat Seksi P2 yang baru belum ditunjuk, sementara dipimpin oleh Pejabat sementara.

Pada malam harinya, atau pada tanggal 24 Juni 2009 sekitar pukul 20.00, petugas bea dan cukai di terminal kedatangan 2D berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat China Airline (CI 679) yang kedapatan membawa kristal bening yang berdasarkan hasil laboratorium positif Methampetamine (shabu) seberat bruto total 1900 (seribu sembilan ratus) gram.

Hal ini merupakan prestasi yang baik, dan semoga merupakan awal yang baik untuk menjadikan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta dalam memberikan proteksi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan dan memberikan rasa aman bagi bangsa dan negara.

Selamat jalan Bapak Rahmat Subagio dan Bapak Eko Darmanto, terima kasih atas bimbingan dan arahannya selama ini.
Selamat datang Bapak Bahaduri Widjayanta, semoga dapat memberikan yang terbaik bagi kami...

Rabu, 24 Juni 2009

warga Malaysia bawa SHABU 1900gram



Seorang penumpang warganegara Malaysia, pada tanggal 24 Juni 2009 yang baru mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 di amankan oleh petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta karena membawa kristal bening yang diduga Methampetamine (shabu) yang termasuk Psikotropika Golongan II. Penumpang tersebut berinisial KCH, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Barang tersebut ditemukan dalam koper ybs dan dikemas dalam 3 paket dengan berat bruto total 1900 gram yang dimasukkan dalam dinding palsu koper (false consealment).
Disinyalir ybs merupakan anggota sindikat shabu internasional, dan sebelumnya (tgl 20 Mei 2009) petugas juga berhasil mengamankan warganegara Malaysia yang juga membawa barang yang sama berinisial KCT. Berdasarkan pemeriksaan petugas ternyata KCH merupakan adik KCT.
Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp. 2.2 Milyar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Bachtiar, keberhasilan ini berkat kejelian petugas X-Ray bea dan cukai di terminal kedatangan yang mencurigai koper dimaksud dan gerak-gerik tsk ketika baru tiba.
Berdasarkan hasil laboratorium barang tersebut positif Methampetamine HCL (shabu).
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta sesuai UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba MABES POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.Petugas harus senantiasa waspada terutama pada saat liburan, dan juga masyarakat diharapkan senantiasa mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kamis, 21 Mei 2009

Double Strikes in a week....





Rabu malam 20 Mei 2009, Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine)yang termasuk Psikotropika Golongan IV.

Kali ini modus yang digunakan cukup baik, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen Aji Ichiban yang dikemas dalam bungkusan kecil sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) buah, dengan total berat bruto 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 719 sekitar pukul 20.00 inisial KCT (Warganegara Malaysia), usia 37 tahun.

Keberhasilan INI BERKAT kejelian petugas X-ray bea dan cukai yang mencurigai barang yang berada di dalam koper ybs. Kecurigaan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan barang haram tersebut dalam kemasan permen AJI ICHIBAN.

Menurut keterangan, Eko Darmanto, Kasie P2 bandara Soekarno Hatta, hal ini merupakan modus yang patut diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama digunakan oleh anggota sindikat internasional untuk mengelabui petugas. Mereka cenderung menggunakan banyak kurir dengan jumlah barang haram relatif sedikit (dibawah 2 kilo) dengan harapan lolos dari pemeriksaan petugas. Disinyalir penumpang tersebut merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Sabtu, 16 Mei 2009

SH STRIKES BACK....




Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, pada hari Sabtu, 16 Mei 2009 berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine) yang termasuk Psikotropika Golongan IV seberat bruto total 2109 (dua ribu seratus sembilan) gram yang dikemas dalam 8 paket yang direkatkan di paha kanan/kiri (body strapping).

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 777 jam 13.05 inisial LKL (Warganegara Singapore).
Keberhasilan INI BERKAT INFORMASI INTELEJEN dari hongkong, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH. Berkat koordinasi yang baik dengan imigrasi penumpang bersangkutan berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dari penumpang tersebut didapat informasi bahwa akan dilakukan penyerahan barang haram tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta. Dari pengembangan ini berhasil pula diamankan 2 orang tersangka penerima paket tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, inisial S, dan AW (keduanya WNI). Disinyalir ketiganya merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama Satgas Airport Interdiction bandara SH, antara lain Bea dan Cukai, Imigrasi dan BNN. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Kamis, 30 April 2009

22610 BUTIR CROWN PIL DI SITA BEA CUKAI




Rabu malam tanggal 29 April 2009 sekitar pukul 19.30 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat-obatan yang diduga melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, berupa pil warna oranye logo “crown/mahkota” diduga sejenis ekstacy jumlah total lebih kurang 22.610 (dua puluh dua ribu enam ratus sepuluh) butir.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai (BPIB), menyatakan pil ini mengandung zat 1-(3-Chlorophenyl) piperazine. Zat ini secara normal digunakan sebagai anti migraine medications. Zat ini dapat disalahgunakan dan biasa digunakan sebagai stimulant karena efeknya seperti ecstacy.
Menurut Kasie P2 Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, pil ini disebut juga ekstacy eropa (european ekstacy) atau "rolex".

Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang pesawat Lufthansa nomor Penerbangan LH-778 Rute Frankfurt – Jakarta, di Terminal D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial M.E. berkewarganegaraan Belanda berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 30 tahun. M.E menitipkan koper yang berisi barang haram tersebut kepada penjemput inisial J.S. warganegara Indonesia berjenis kelamin Laki-laki, usia 43 tahun. Namun berkat kejelian petugas Bea dan Cukai Soetta keduanya berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper yang telah dimodifikasi (false concealment) sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan pil tersebut yang dikemas dalam 30 (tigapuluh) paket.

Penyelundupan barang tersebut tersebut adalah Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Bareskrim POLRI, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut

Selasa, 28 April 2009

BC SOETTA GAGALKAN PENYELUNDUPAN SHABU 5.32 KG




Senin tanggal 27 April 2009 pukul 20.20 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan Shabu (Methamphetamine) dengan berat brutto + 5.320 (Lima Ribu Tiga ratus dua puluh) gram, estimasi bernilai Rp.10,64 Milyar,-, menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II.

Usaha Penyelundupan tersebut terjadi di Terminal E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan Menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor Penerbangan GA-863 dengan Rute Hongkong – Jakarta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial A.C. berkewarganegaraan Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 54 tahun.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan bawah dinding dari Koper yang telah dimodifikasi sehingga terdapat ruang tersembunyi yang digunakan untuk menyimpan shabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut yang dibungkus dalam kain keras dan dilapisi dengan bahan Plastik warna ungu.

Atas langsung dilakukan pengembangan oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN dan Direktorat IV dan berhasil menangkap tiga orang yang menerima paket shabu tersebut di Perumahan Taman Palem Cengkareng. Inisial ketiga orang tersebut adalah sbb:
1. S, Laki-laki, usia 44 tahun,
2. DT, Laki-laki, usia 44 tahun,
3. NS, Laki-laki usia 36 tahun.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Markas Besar POLRI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selasa, 21 April 2009

Ratusan Blackberry ditegah BC Soetta




Selasa, tanggal 21 April 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Kartini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta (KPPM BC Soetta) penuh sesak dengan wartawan media cetak maupun elektronik nasional. Ternyata kedatangan rekan-rekan wartawan tersebut untuk meliput keberhasilan KPPM BC Soetta tanggal 15 dan 17 April 2009 menegah ratusan blackberry berbagai tipe yang masuk melalui Terminal Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang asal Hongkong eks pesawat China Airline (CI679) dan penumpang asal Singapore eks pesawat Singapore Airline (SQ968).
Menurut keterangan Eko Darmanto (Kasi Penindakan&Penyidikan), barang tersebut seharusnya tidak boleh dimasukkan oleh perorangan, tetapi harus oleh Badan Hukum/Usaha yang memiliki serangkaian perijinan antara lain, Importir terdaftar (IT) produk tertentu, NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus), Laporan Surveyor (LS) dari negara asal, dan wajib mendapatkan sertifikasi Postel.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.
Estimasi nilai total barang tersebut kurang lebih Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Untuk selanjutnya barang-barang tersebut di amankan di KPPM BC Soetta untuk proses lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak dilengkapi izin terkait maka ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Upaya pemasukan barang-barang pembatasan sejenis, disinyalir tetap akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan tidak mengindahkan ketentuan izin instansi teknis terkait untuk mengeruk keuntungan yang besar. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai senantiasa memperketat pengawasan baik di terminal maupun di kargo internasional.