Minggu, 30 Maret 2008
Bea Cukai SH Menggagalkan Penyelundupan Shabu.
Selasa, 18 Maret 2008
What's New With KPPBC SH
KPPBC Soekarno Hatta terus berbenah diri menuju yang terbaik. Ada yang bilang karena mau KPU... Nomong-ngomong soal KPU, seharusnya diindikasikan dari kinerja yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima dan peningkatan kepuasan pelanggan (stakeholders). So, KPU seharusnya bukan cuma soal bangun pagi lebih awal karena absen ketat 07.30 telah menunggu, tetapi sampai di kantor tidur dulu di pojok karena pihak-pihak terkait lainnya (spt bank, pergudangan, supir truk, dll) baru mulai beroperasi sekitar jam 09.00. Pemandangan di foto atas menunjukkan suasana absen sore hari.
Balik ke KPPBC SH, beberapa hari yang lalu kami kedatangan tim yang kebanyakan ibu-ibu. Ternyata mereka dari tim MenPAN yang berkunjung untuk melihat kesiapan KPPBC SH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya sempat terharu sekaligus kagum melihat ruang kantor KPPBC SH yang terkesan sangat sederhana dan sempit-sempitan tetapi maksimal dalam pelayanan dan pengawasan (ini menurut sumber yang terpercaya lo...). Tampak dalam gambar, tim MenPAN didampingi Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio meninjau ruang Analis Operasi. Di ruangan ini terdapat layar monitor yang mengawasi suasana terminal kedatangan Bandara SH.
Tentang pengawasan, seluruh pegawai KPPBC SH komit untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penyelundupan barang-barang lartas termasuk narkoba dan senjata api. Modus-modus penyelundupan terus berkembang seiring kemajuan. Untuk itu, sebagaimana disampaikan dalam apel pagi tim P2 oleh Seksi P2, Eko Darmanto, setiap pegawai harus terus meningkatkan kemampuan diri dan kewaspadaan. Meningkatkan kemampuan diri dalam arti terus belajar dan mencari tahu teknik-teknik yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang lartas ke Indonesia serta mengupdate pengetahuan akan perturan-peraturan yang terkait langsung dengan pekerjaan... serta... rajin latihan karate.Senin, 10 Maret 2008
Sang Kuda Gagal Terbang ke Korea.

Paket ekspor tersebut sedianya akan dikirim oleh CV AL untuk dipasarkan di Korea. Dari informasi yang diperoleh, perdagangan kuda laut dimanfaatkan untuk pembuatan obat-obat tradisional dan makanan untuk meningkatkan stamina. Permintaan terhadap obat-obat jenis ini terus meningkat dan mengancam habitat kuda laut. Mengingat semakin langkanya binatang laut ini, pemerintah memasukkannya sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan dan diatur kuota perdagangannya dalam keadaan hidup.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.33/IV-KKH/2007 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan dan Penangkapan Satwa Liar da
ri Habitat Alam, terdapat 6 (enam) spesies Kuda Laut yang dilindungi dan penagkapannya dibatasi masing-masing spesies mulai dari 2000 – 9000 ekor, atau rata-rata hanya 6.200 ekor tiap spesies, di wilayah-wilayah tertentu seperti Lampung, Jatim, NTB, NTT, Sulawesi selatan dan Sulawesi Tenggara. Dalam penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil ditegah sekitar 23.000 ekor Kuda Laut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan bersama pihak-pihak terkait untuk melindungi flora dan fauna Indonesia dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Rabu, 20 Februari 2008
Kokain di Bandara Soekarno Hatta

Hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 siang, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah tiga orang berkebangsaan asing yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 515,56 gram yang dikemas dalam 4 paket.
Ketiga pelaku penyelundupan kokain tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari
Petugas Bea Cukai awalnya mencurigai TC yang kemudian terbukti membawa kokain. Kecurigaan petugas selanjutnya mengarah juga ke pasangan JN dan MAG. Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama BNN, diketahui bahwa ketiga orang tersebut saling terkait dalam kasus ini.
Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio selaku Ketua Satgas Airport Interdiction, dalam press release yang diadakan malam harinya berterima kasih atas hasil kerja petugas sekaligus menghimbau agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang termasuk narkotika ke wilayah RI. Dengan ditegahnya kokain senilai lebih Rp1 miliar tersebut, berarti begitu banyak orang telah dicegah dari kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pengembangan penyelidikan. Hari Rabu malam sampai dinihari dilakukan pengejaran terhadap tersangka terkait lainnya. Petugas gabungan Bea Cukai, Polres Bandara SH, Imigrasi dan BNN berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial J di daerah Cilandak, Jakarta. Petugas Airport iInterdiction masih akan mengembangkan kasus ini untuk melumpuhkan sindikat obat terlarang yang merajalela di Jakarta dan Indonesia pada umumnya.
Gambar Terkait:
Selasa, 12 Februari 2008
BC SH Tegah Perhiasan

Barang tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KKC berkebangsaan India yang mendarat dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 721. Barang-barang tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bea Cukai melalui dokumen Customs Declaration. Akan tetapi penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya yang ditaksir melebihi USD250, persyaratan nilai maksimum barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai menegah barang-barang tersebut dan sampai berita ini diturunkan masih dihitung nilai perhiasan tersebut untuk menentukan jumlah pungutan negara berupa bea masuk dan pajak yang terhutang. (Red)
Senin, 11 Februari 2008
Tegahan Senjata Api
Tanggal 6 February 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap senjata api, proyektil peluru, dan spare parts senjata di Kawasan Pergudangan Taman Niaga Soewarna. Temuan tersebut diperoleh saat petugas Bea Cukai mengadakan pemeriksaan atas paket kargo kiriman dari Oklahoma USA dengan alamat penerima atas nama AK di Bandung.Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai ‘Auto Parts’. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang-barang lain berupa bagian-bagian senjata api dalam keadaan terurai seperti barrel laras panjang, popor, peluru kosong sekitar 400 butir lengkap dengan perlatan pembuat peluru, picu, dan bagian-bagian senjata lainnya termasuk 1 buah laras M-16 tipe terbaru. Barang-barang sebanyak 63 item, dengan total 1308 pieces tersebut dicampur dengan spare part mobil untuk mengelabui petugas.
Barang tersebut selanjutnya ditegah karena termasuk barang kategori lartas (larangan dan pembatasan) dimana Bea Cukai diamanatkan untuk mengawasi pemasukannya dari luar negeri karena dianggap dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Importasi barang tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 20 tahun 1960 dan Inpres nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Saat ini AK masih dalam pemeriksaan bersama pihak berwenang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Barang-barang tegahan akan diserahkan pihak Kepolisian Republik Indonesia. (Red).
Gambar Terkait:
Jumat, 01 Februari 2008
Press Release Tangkapan Psikotropika XTC

Sepanjang bulan Desember 2007 sampai dengan bulan January 2008 Satuan Tugas Airport Interdiction yang dikoordinir oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta dan beranggotakan Polres Metro Bandara SH, Kantor Imigrasi SH, Badan Narkotika Nasional, Kantor Besar Karantina Bandara SH, PT Angkasa Pura II dan Administrasi Bandara SH, telah melakukan 6 (enam) kali penegahan psikotropika berupa pil ekstasi.
Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di gudang kargo domestik bandara Soekarno Hatta dan dimasukkan ke dalam paket-paket yang akan dikirimkan ke berbagai kota di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
1.11 Desember 2007, +1.700 butir XTC tujuan Makassar, Barang bukti di Polda Sulsel. Tersangka FR.
2. 14 Desember 2007, +40.155 butir XTC tujuan Pangkal Pinang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka FA.
3. 17 Desember 2007, +1.900 butir XTC tujuan Jambi, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka RA dan S.
4. 05 Januari 2008, +3.700 butir XTC tujuan Palembang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH.
5. 14 Januari 2008, +1.950 butir XTC tujuan Pontianak, Barang bukti di Polda Kalimantan Barat. Tersangka HIS dan Hj S.
6. 27 Januari 2008, +22.900 butir XTC tujuan Banjarmasin, Barang bukti di Polda Kalimantan Selatan. Tersangka KA alias AM dan SJ.
Dari keenam penegahan tersebut, total jumlah obat-obatan terlarang yang ditemukan adalah kurang lebih 72.305 (tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima) butir. Apabila harga per butir kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nilai barang keseluruhan mencapai kurang lebih Rp. 7,2 milyar.
Secara umum, kronologis atas temuan terhadap kasus-kasus tersebut bermula dari temuan petugas security PT. Angkasa Pura II di gudang kargo domestik yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Atas hasil pengujian tersebut, pihak Bea dan Cukai, BNN, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebagai bagian dari Satgas Airport Interdiction melakukan pengembangan atas kasus penemuan tersebut sekaligus bekerjasama dengan Kepolisian Daerah tujuan barang.
Berkenaan dengan hasil-hasil tangkapan di atas, telah tertangkap beberapa tersangka yang terkait langsung dengan barang-barang yang ditegah. Kasus-kasus tersebut di atas masih dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Barang bukti XTC yang dimusnahkan tanggal 1 Februari 2008 adalah kasus-kasus yang barang buktinya akan dikirimkan lebih lanjut ke Pangkal Pinang, Jambi dan Palembang.
Press release dihadiri oleh seluruh unsur Airport Interdiction. Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio selaku ketua Satgas Airport Interdiction Bandara SH antara lain mengharapkan bahwa kerjasama Satgas Airport Interdiction di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang telah berjalan baik, dapat ditingkatkan lagi dimasa mendatang untuk mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang terlarang yang berbahaya bagi masyarakat dan negara.
Gambar Terkait:
