Selasa, 27 November 2007

Penyegelan Pesawat Garuda.

PENYEGELAN atas enam buah pesawat Garuda oleh Bea dan Cukai beberapa waktu lalu dianggap Serikat Pekerja (SP) PT Garuda Indonesia sebagai bentuk dari kegagalan direksi dalam memimpin. Mereka meminta kepada jajaran komisaris untuk menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan jajaran direksinya.

Kejadian ini, menurut SP adalah kejadian yang memalukan dan merugikan Garuda secara materil maupun immaterial berupa citra perusaahaan di mata konsumen nasional dan internasional. “Kami mengusulkan kepada Menneg BUMN untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen Garuda dan pertanggungjawaban secara hukum,” kata Ketua Bidang Humas Serikat Pekerja Garuda Indonesia Bersatu, Tomy Tampatty dalam siaran pers yang diterima Jurnal Nasional, beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka meminta agar dilakukan audit terhadap keuangan perusahaan dan audit proses bisnis Garuda, untuk selanjutnya memroses semua temuan pelanggaran prosedur atau hukum yang dilakukan. “Kepada seluruh konsumen Garuda, kami atas nama seluruh karyawan Garuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan perjalanan yang timbul akibat dari penyegelan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai menyegel sejumlah pesawat Garuda yang sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu, karena Garuda belum memberikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan syarat utama untuk mengimpor barang atas enam pesawat yang dibeli. “Saya ingin tegakan hukum, supaya (semua) pihak tahu bahwa antara BUMN dengan swasta diperlakukan sama,” kata Dirjen Bea Cukai, Anwar Suprijadi.

Dia mendesak pihak Garuda untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi impornya. Karena kalau hal itu berlarut-larut akan menjadi beban Bea dan Cukai. Diharapkan agar Garuda bisa tertib dalam administrasi impornya sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi kepabeanan. “Saya kemarin sore sudah bicara dengan Dirut Garuda, tanggapannya dia mau mengerjakan hari ini kalau kita beri toleransi nanti tidak selesai-selesai dan nanti itu beban di kami,” ujarnya.

Secara terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pelayanan Kelas I-A Bandara Soekarno, Hatta Eko Darmanto menegaskan pihak Garuda sudah diberi waktu sekitar enam bulan untuk mengurus surat kepabeanan pesawat setelah adanya indikasi penemuan pesawat tanpa surat izin pengiriman. “Sejak bulan Mei 2007, Bea dan Cukai sudah memberikan perhatian khusus agar Garuda segera melengkapi surat kepabeanan pengiriman pesawat,” katanya.

Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menyegel lima dari rencana enam pesawat milik Garuda yang harus disegel pada hari Selasa (23/10). Sedangkan satu unit pesawat yang belum disegel ada di Makassar yang akan tiba ke Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (24/10) kemarin.

Darmanto mengatakan, saat penyegelan, pesawat tidak dalam keadaan beroperasi sehingga tidak ada penumpang di dalam pesawat. Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan Garuda melengkapi surat formalitas kepabeanan keenam pesawat tersebut.

Pihak Bea Cukai menegaskan saat ini lima dari enam pesawat yang disegel berada di hanggar dua bengkel pesawat milik Garuda (GMF) di Bandara Soekarno Hatta. (Jurnal Nasional).

Rabu, 31 Oktober 2007

BC Segel Pesawat Sriwijaya.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (31) siang menyegel sebuah pesawat milik perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. Penyegelan dilakukan karena masa impor pesawat sudah habis dan seharusnya direekspor lagi, tetapi maskapai tersebut tak segera melakukannya.

Pesawat tersebut saat hendak disegel baru datang dari Surabaya. "Rutenya memang Surabaya-Banjarmasin-Surabaya-Jakarta," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto.

Menurut Eko, Kantor Bea dan Cukai sudah mengingatkan Sriwijaya Air untuk segera mereekspor pesawat yang sudah habis masa importasinya. Akan tetapi ketentuan sesuai aturan Menteri Keuangan RI itu tak segera dilakukan. "Ya tugas kami hanya menegakkan aturan, maka mau tak mau pesawat itu tadi kami segel," tambah Eko Darmanto.

Sebelumnya, pekan lalu Kantor Bea dan Cukai Bandara tersebut menyegel enam pesawat milik maskapai nasional Garuda Indonesia. Saat itu Garuda Indonesia belum melengkapi data importasi pesawat tetapi sudah mengoperasikannya. (Kompas).

Cat. Red: Untuk mengamankan hak-hak negara, BC SH juga sempat menyegel pesawat Jatayu Air sebagaimana tampak dalam gambar. Pesawat tersebut berlokasi di bandara Pondok Cabe.

Sabtu, 06 Oktober 2007

70 Reptil Diamankan Petugas BC

Sebanyak 70 reptil dari berbagai jenis yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil diamankan aparat Bea dan Cukai Tipe A-1 Bandara Soekarno-Hatta.

JN (30), warga Jakarta yang membawa ke-70 reptil tersebut hingga Sabtu (6/10) siang ini masih diperiksa secara intensif oleh aparat Bea Cukai Tipe A-1 Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Tipe A-1 Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto pagi ini. Ke-70 reptil tersebut terdiri dari 20 ekor ular berbisa berbagai macam jenis, 40 ekor laba-laba berbisa dan 10 ekor kadal.

Eko mengatakan, modus penyelundupan ke-70 reptil tersebut adalah dimasukkan ke dalam kotak active speaker. Sang pemilik dalam dokumennya, kata Eko, menyebutkan bahwa barang bawaannya itu adalah active speaker. Namun saat diperiksa dengan sinar x, isi dari kotak active speaker tersebut terlihat dengan jelas.

Eko menambahkan, penyelundupan itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB Jumat (5/10) kemarin di Areal Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. (Elshinta).

Kamis, 04 Oktober 2007

Penyitaan Alat Sadap

Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno Hatta menyita satu paket alat sadap, Universal Monitoring System (UMS) senilai Rp 3 miliar dari Malaysia. "Alat ini bisa digunakan untuk menyadap pembicaraan melalui telepon," ujar Eko Darmanto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kepada Tempo hari ini.

Menurut Eko, UMS merupakan alat yang bisa digunakan untuk identifikasi saluran telepon untuk mengetahui gerakan siapa menelepon dan siapa yang ditelepon bekerjasama dengan provider."Peruntukannya sangat diawasi karena berkaitan dengan keamanan," kata Eko.

Alat sadap itu berhasil terdeteksi ketika barang milik seorang warga Malaysia berinisial A diperiksa dengan alat detektor di terminal kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, 8 September lalu.

Paket itu terdiri atas, monitor, keyboard warna hitam plus tempat hard disk, mesin print dan sebuah bungkusan berbentuk CPU computer yang digunakan untuk menyimpan data.

Paket yang dibungkus dalam dus itu ditujukan kepada kedutaan Malaysia di Jalan H.Rasuna Said, Jakarta. Sebelum penangkapan itu, kata Eko, petugas Bea dan Cukai telah mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang membawa barang mahal yang patut dicurigai.
(Tempo Interaktif)

Selasa, 21 Agustus 2007

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah

Petugas Bea Cukai Bandar Udara (bandara) Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyeludupan delapan unit mobil mewah bekas.

"Mobil tersebut diseludupkan dan sempat di simpan di salah satu pergudangan, namun petugas berhasil menggagalkannya setelah mendapatkan informasi," ujar Kasie Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai Kelas A1 Khusus Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, di Tangerang, Banten, Selasa.

Darmanto menuturkan, seluruh mobil mewah bekas tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia dalam kondisi 70 persen. Rencananya mobil itu akan diperjualbelikan di wilayah Ibukota Jakarta.

Dikatakannya, pengiriman mobil mewah bekas itu dilakukan sebuah perusahaan yang ditujukan kepada perusahaan pengiriman barang (importir) jenis mobil di wilayah Tangerang, namun perusahaan tersebut mengirim barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan label pengiriman mobil baru.

Karena jenis pengirimannya mobil baru, maka pengiriman bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelum dijual, mobil mewah tersebut disimpan di kawasan pergudangan daerah Dadap, Kosambi, Tangerang, sambil menunggu penyelesaian surat dokumen kendaraan dan tes pemeriksaan fisik kendaraannya oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Darmanto, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan mobil bekas pada saat pemeriksaan tersebut, karena sesuai dengan peraturan Kepabeanan, importir tidak diizinkan untuk mengirim atau menerima kendaraan dari luar negeri dalam keadaan bekas.

"Rencananya mobil mewah bekas tersebut akan dijual sekitar Rp70 juta hingga Rp500 juta per unitnya," kata Darmanto.

Jenis mobil mewah selundupan yang berhasil digagalkan, di antaranya Mercedes Benz E240, Mercedes Benz E200 Kompressor, BMW 318i, Toyota Camry 2.0, Toyota Vios, Honda Civic, Toyota Altis dan Toyota Unser.

Ia menuturkan, penyelundupan barang dari luar negeri ke Indonesia dilakukan dengan tiga modus, yakni melalui jasa pengiriman barang (kargo), perusahaan jasa titipan dan dibawa penumpang langsung.

Untuk mengantisipasi banyaknya penyelundupan barang dari luar negeri, maka pihak Bandara Soekarno Hatta lebih memperketat sistem pengiriman barang di setiap titik terutama di bagian kargo bandara itu, kata Darmanto.
(Sumber: Antara News)

Sabtu, 16 Juni 2007

Bea Cukai Musnahkan Ribuan VCD Bajakan

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jumat (15/6), memusnahkan ribuan keping VCD dan DVD bajakan seberat 5,37 ton. Pemusnahan tersebut dilakukan di PT Milenium Plastik, Jalan Peternakan, Kapuk, Jakarta Utara.

Barang-barang itu adalah barang terlarang yang disita Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari gudang dan terminal. Barang-barang itu adalah barang kiriman dan bawaan penumpang pesawat udara periode tahun 2005-2006.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto menjelaskan, pemilihan tempat pemusnahan di PT Milenium Plastik semata-mata karena biaya pemusnahan lebih rendah dibandingkan dibakar.

"Lebih dari itu, karena kaset DVD dan VCD dibuat dari polikarbonat, jika dibakar malah akan mencemari lingkungan. Lebih aman jika dilebur menjadi biji plastik," kata Eko.

Diserahkan polisi

Jumat kemarin, pihak Bea dan Cukai Bandara juga mengumumkan telah menyita 30 pucuk senjata api mainan (air soft gun) dan perlengkapannya. Barang-barang terlarang itu dikirim lewat kargo udara dengan tujuan Jakarta, dan hasil sembilan kali sitaan periode 23 April hingga 8 Juni 2007.

Menurut Eko, sesuai dengan peraturan, 30 pucuk pistol beragam ukuran, dengan warna hitam dan putih itu, diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI dalam waktu dekat. "Sekalipun berupa senjata mainan, namun pistol yang sangat mirip dengan aslinya itu memang merupakan barang terlarang," katanya.

Sebelumnya, yakni pada periode 12 Mei hingga 30 Mei, Bea dan Cukai Bandara telah menyita barang impor kategori barang larangan. Selain itu, Bea dan Cukai Bandara juga melakukan pembatasan sebanyak lima kali dari terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, dan paket kiriman pos (EMS) melalui Kantor Tukar Pos Udara Soekarno-Hatta.

Seluruh barang sitaan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan isi barang berupa onderdil, obat, peralatan, aksesori, dan perlengkapan telepon genggam, sampai mainan, sebenarnya berisi telepon genggam sebanyak 2.240 buah. Benda-benda tersebut bernilai Rp 750 juta.

Selain itu, dalam enam bulan terakhir ini Bea dan Cukai Bandara sudah 27 kali menyita barang impor berupa obat-obatan. Sebanyak enam barang sitaan telah diselesaikan, karena pemiliknya sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan.

(Sumber: Kompas)

Selasa, 27 Maret 2007


Berbagai perhiasan dari emas dan berlian, serta tas bermerek yang nilai keseluruhannya mencapai Rp2,3 miliar dipamerkan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (12/3). Barang perhiasan itu rata-rata berupa anting, kalung dan gelang.

Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, di Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan barang-barang itu disita sementara waktu (penegahan) dari penumpang pesawat terbang, baik maskapai asing maupun domestik.Anwar kemudian merinci dari mana barang-barang itu diperoleh. Sebanyak 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan pesawat Emirat Airlines.

Dua koper laptop dan aksesoris impor dibawa DK dari Batam pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan AdamAir.
Sebanyak 17 pasang perhiasan diselundupkan NNM, warga Singapura yang datang dari India pada 28 Februari 2007 dengan Lufthansa Airlines.

Tigapuluh enam pasang perhiasan dibawa MLM pada 5 Maret 2007 dengan pesawat Air India. Sebanyak 62 pasang perhiasan diselundupkan SU, warga Belanda dari India pada 5 Maret 2007. Serta, 33 tas dan sepatu yang dibawa penumpang MN dari Singapura pada 10 Maret 2007 dengan Singapore Airlines.

Para penumpang itu akan dikenakan sanksi administrasi karena melanggar UU 10/1995 tentang Kepabeanan. "Dendanya bisa 500 persen dari nilai barangnya," ujar dia.Mereka tidak dikenakan pasal pidana karena UU 17/2006 masih belum dibuat petunjuk pelaksananya. (Banjarmasin Post).